فَسَۡٔلُوٓاْ أَهۡلَ ٱلذِّكۡرِ إِن كُنتُمۡ لَا تَعۡلَمُونَ
“… maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kalian tidak mengetahui.” (an-Nahl: 43)
Ayat ini berlaku umum dalam segala urusan, baik urusan dunia maupun
urusan agama. Konsekuensinya, kita harus mengetahui perbedaan antara
urusan agama dan urusan dunia. Lalu, kepada siapa kita harus bertanya?
Ayat di atas sudah menjawab pertanyaan tersebut. Urusan agama ditanyakan
kepada ulama (orang yang berilmu dalam hal agama), dan urusan dunia
ditanyakan kepada ahlinya.Mencoba Husu' Sholat
Dari penjelasan di atas, kita dapat menarik kesimpulan DIHARAMKANNYA bertanya tentang urusan agama kepada orang yang tidak mengetahui urusan agama.Hal ini ditegaskan oleh hadits yang shahih bahwa Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ
اللهَ لاَ يَقْبِضُ الْعِلْمَ انْتِزَاعًا مِنَ الْعِبَادِ وَلَكِنْ
يَقْبِضُ الْعِلْمَ بِقَبْضِ الْعُلَمَاءِ، حَتَّى إِذَا لَمْ يُبْقِ
عَالِمًا اتَّخَذَ النَّاسُ رُؤُوسًا جُهَلَاءَ، فَسُئِلُوا فَأَفْتَوْا
بِغَيْرِ الْعِلْمِ، فَضَلُّوا وَأَضَلُّوا
“Sesungguhnya, Allah tidaklah mencabut ilmu dengan sekali cabut dari hamba-Nya. Akan tetapi, Allah mencabut ilmu dengan mewafatkan ulama. Sampai apabila Allah tidak menyisakan seorang ulama pun, manusia pun mengangkat pemimpin-pemimpin yang bodoh. Mereka ditanya lalu berfatwa tanpa ilmu, sehingga mereka sesat dan menyesatkan.” (HR. al-Bukhari no. 100)
Sumber :https://qonitah.com/bertanyalah-tentang-suatu-permasalahan-kepada-ahlinya/
No comments:
Post a Comment