Wednesday, March 29, 2017

Ambil Dari Alqur'an ? bukan Seenaknya Bung !



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Hadis yang diyakini sebagai ucapan, perbuatan, ketetapan (taqrir)[1]dan hal ihwal Nabi Muhammad SAW merupakan sumber ajaran kedua setelah al‑Qur'an. Ditinjau dari segi periwayatannya, hadis Nabi berbeda dengan al-Qur'an. Semua periwayatan ayat‑ayat al‑Qur'an berlangsung
secara mutawatir,[2]sedangkan hadis Nabi diriwayatkan sebagiannya secara mutawatir dan sebagian lainnya diriwayatkan secara ahad [3]. Oleh karenanya, al‑Qur'an memiliki kedudukan qat'iy al‑wurud [4] sedangkan hadis Nabi sebagiannya berkedudukan qat'iy al‑wuruddan sebagian lainnya bahkan yang terbanyak berkedudukan zanniy al-wurud.




Berdasarkan asumsi di atas, maka dilihat dari segi periwayatannya    seluruh al‑Qur'an tidak perlu dilakukan penelitian kembali tentang orisinalitasnya, sedangkan terhadap hadis Nabi SAW khususnya yang termasuk kategori ahad,   maka diperlukan penelitian akan orisinalitasnya.[5]Bertolak dari permasalahan tersebut, maka hadis Nabi SAW sebelum dipahami dan diamalkan, perlu diidentifikasi terlebih dahulu serta diteliti orisinalitasnya dalam rangka kehati‑hatian dalam mengambil hujjah atasnya. Setelah dilakukan pengujian, baru kemudian suatu hadis yang diduga kuat berkualitas sahih ditelaah dan  dipahami untuk selanjutnya dapat diamalkan, sebab ada di antara hadis‑hadis yang sahih tersebut yang dapat segera diamalkan (ma'mul bih) dengan memahami redaksinya, namun adapula yang tidak segera dapat diamalkan (gair ma'mul bih), karenanya menuntut pemahaman yang mendalam dengan memperhatikan latar belakang munculnya hadis (asbab wurud al‑hadis) serta piranti lainnya. Proses inilah yang dikenal kemudian dengan proses pemahaman hadis atau disebut dengan fiqh al‑hadis.
Sebagaimana umat Islam mengakui bahwa apa yang bersumber dari Nabi Muhammad SAW yang kemudian dihimpun dalam hadis‑hadis Nabawi merupakan bagian tak terpisahkan dari al‑Qur'an itu sendiri, hal ini disadari karena salah satu fungsi Nabi Saw adalah menjelaskan al‑Qur'an baik lisani maupun fi'li agar maksud al‑Qur'an dapat dengan segera dipahami dan diamalkan ummatnya. Namun manusia menyadari bahwa persoalan tidak pernah selesai, bahkan    terus   berkembang   sementara   sang   penjelas   (Nabi   SAW)   telah
wafat, oleh karena itu persoalan ini menjadi tantangan bagi ummatnya untuk diselesaikan melalui teknik atau cara‑cara yang dilakukan oleh Nabi SAW agar nilai Islam yang tertuang dalam al-Qur'an tetap relevan hingga akhir zaman, sebagaimana prinsip agama ini yang dikenal dengan sa1ih 1ikulli zaman wa makan.
Bila ajaran Islam yang sesuai dengan tuntutan zaman dan tempat ini dihubungkan dengan berbagai kemungkinan persamaan dan perbedaan masyarakat, berarti di dalam ajaran Islam ada ajaran‑ajaran yang berlakunya tidak terikat oleh waktu dan tempat, disamping ada ajaran-­ajaran yang terikat oleh waktu dan tempat tertentu, sehingga di dalam ajaran Islam ada muatan universal, ada pula yang temporal maupun yang lokal.[6]
Menurut petunjuk al-Qur'an Nabi Muhammad SAW diutus oleh Allah untuk semua umat manusia,[7]dan sebagai rahmat bagi seluruh alam[8] (rahmatan li al‑'alamin), artinya kehadiran Nabi Muhammad SAW membawa misi kebajikan dan kerahmatan bagi semua umat manusia dalam segala ruang dan waktu. Di sisi lain, hidup Nabi Muhammad SAW dibatasi oleh ruang dan waktu, dengan demikian apa yang direkam dari kehidupan Nabi Muhammad SAW dalam hadis‑hadis Nabawi memiliki muatan ajaran yang bersifat universal, sekaligus ada muatan temporal dan lokal.[9]
Sebagaimana telah diungkap sebelumnya, bahwa salah satu fungsi Nabi SAW adalah menjelaskan al-Qur'an serta mengejawantahkan Islam melalui ucapan, perbuatan serta perjalanan hidupnya baik dalam kesendiriannya maupun di tengah masyarakat, saat mukim ataupun saat bepergian, saat terjaga maupun pada saat tidur, dalam kehidupan khusus maupun umum, dalam hubungannya kepada Allah ataupun dengan sesama makhluk, dengan orang‑orang terdekat maupun orang‑orang jauh, dengan mereka yang mencintai maupun yang memusuhi, pada masa damai maupun masa perang. saat sehat wal afiat maupun saat menerima musibah.[10]
Hal‑hal di atas itulah yang menuntut umat Islam mempelajari serta memahami sunnah Nabi SAW dengan sebaik­-baiknya, sebagaimana yang telah dicontohkan para sahabat dan generasi tabiin yang secara sungguh‑sungguh berusaha menggali dan mempelajari aktualitas Nabi SAW untuk kemudian mereka amalkan dalam kehidupan sehari‑hari, sehingga dikenallah generasi ini sebagai generasi sebaik-­baik ummat karena mereka mengikuti jejak Nabi SAW demikian pula bagi mereka yang senantiasa mengikuti jalan yang benar tersebut.[11]
Tidak sedikit hadis Nabi yang telah dibukukan oleh para ulama, dan di dalamnya memuat berbagai persoalan yang tak habis‑habisnya untuk diperbincangkan, salah satunya adalah hadis yang memuat tentang larangan Nabi SAW terhadap ummatnya untuk menafsirkan al-Qur'an dengan ra'y, sementara pada masa sekarang banyak dijumpai dari sebagian umat Islam yang sengaja berlaku nifaq (munafik) guna mencari kedudukan, pangkat, atau apa saja yang dengan tafsirannya itu mampu melegitimasi pendapatnya demi tujuan pribadi ataupun kelompok, dan hal inilah yang paling dikhawatirkan Nabi SAW.[12] Di sisi lain tafsir­-tafsir al‑Qur'an yang berkembang sampai saat ini, ada di antaranya tafsir yang dikenal dengan sebutan tafsir bi al–ra'y, disamping tafsir bi al- riwayat, lalu bagaimanakah kita mensikapi tafsir bi al-ra'y tersebut.
Guna memecahkan persoalan‑persoalan tersebut, perlu kiranya mempelajari akar polemik di sekitar boleh dan tidaknya menafsirkan al-Qur'an dengan ra'y yaitu dengan mempelajari lebih jauh dan mendalam tentang hadis "larangan menafsirkan al-Qur'an dengan ra'y", dengan harapan tersingkapnya maksud Nabi SAW tersebut sekaligus bentuk‑bentuk real pelarangannya. Salah satu hadis tersebut adalah hadis riwayat al‑Turmudzi:
حَدَّثَنَا مَحْمُودُ بْنُ غَيْلَانَ حَدَّثَنَا بِشْرُ بْنُ السَّرِيِّ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَبْدِ الْأَعْلَى عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِي اللَّهم عَنْهممَا قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْقَالَ فِي الْقُرْآنِ بِغَيْرِ عِلْمٍ فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ قَالَ أَبو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ
Artinya: (Al‑Turmuzi berkata): Mahmud bin Gailan telah menceritakan kepada kami, (Mahmud berkata): Bisyr bin al‑Syariyy menceritakan kepada kami, (Bisyr berkata) : Sufyan menceritakan kepada kami dari 'Abd al‑A‑'la dari Sa'id bin Jubair dari Ibn 'Abbas Ra, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: siapa yang mengatakan tentang (isi) al‑Qur'an dengan tanpa landasan pengetahuan, maka hendaklah ia menempati tempat dudukya dari api neraka" Abu 'Isa (al-­Turmuzi) berkata: hadis ini hasan sahih.[13]
Hadis di atas dipegangi oleh sebagian ulama sebagai dasar penolakan atas tafsir bi al-ra'y, namun sebagian yang lain memahami hadis tersebut sebagai larangan menafsirkan dengan hawa nafsu dan bukan penafsiran melalui kemampuan ijtihad yang melahirkan tafsir bi al-ra'y yang dikenal saat ini
Tentang tafsir bi al-ra'y, ulama juga berselisih pendapat hingga mengkristal pada dua model tafsir bi al-­ra’y, yaitu tafsir bi al-ra'yyang mahmud (terpuji) dan tafsir bi al-ra'y yang mazmum(tercela).[14]Terlepas dariklasifikasitersebut, kata   al-ra'y itulah yang menjadikata kunci dari perdebatan di atas.
Kata al‑ra'y sendiri dimaknai berbeda‑beda oleh para ulama, sebagian memaknai al-ra'y dalam konteks hadis di atas sebagai. "ijtihad", ada pula yang memaknainya sebagai "penafsiran tanpa menggunakan il‑mu", artinya tidak didasarkan pada dalil‑dalil syara', sebagian yang lain memaknainya sebagai "hawa nafsu". Mereka yang memaknai al‑ra'y dengan hawa nafsu inilah yang memfatwakan bahwa barang siapa berbicara mengenai al‑Qur'an menurut hawa nafsunya dan tidak memberikan perhatian kepada keterangan yang telah disampaikan kaum salaf, maka sekalipun pendapatnya itu benar, ia tetap dianggap sebagai perbuatan yang keliru, hal tersebut disebabkan karena telah menentukan makna ayat al‑Qur'an tanpa memperhatikan kaedah‑kaedah yang ditentukan oleh ahli hadis.[15]
Bertolak dari permasalahan di atas, maka sangat urgen untuk melakukan pendalaman atas hadis larangan menafsirkan al-Qur'an dengan al-ra'y, mengingat banyaknya tafsir al‑qur'an yang berkembang hingga saat ini dikelompokkan pada kategori tafsir bi al-ra'y, apakah kemudian penafsiran‑penafsiran tersebut jatuh pada kelompok yang diancam Nabi atau tidak.
B.    Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah di atas, maka pokok masalah dalampenelitlan skripi ini dapatdirumuskan sebagai berikut:
1.       Bagaimanakah makna dari hadis‑hadis larangan menafsirkan al-Qur'an dengan al-ra'y?
2.       Bagaimanakah kedudukan tafsir bi al-ra'ydalam al-Qur’an?
3.       Kapankah hadis-hadis itu melarang menafsirkan al-Qur’an dengan ra’y?
C.    Tujuan dan Kegunaan Penulisan
Berdasarkan    rumusan masalah di atas, penulisan skripsi ini bertujuan untuk:
  1. Untuk mengetahui makna hadis‑hadis larangan menafsirkan al-Qur'an dengan al-ra'y
  2. Untuk mengetahui kedudukan tafsir bi al-ra'y dalam sumber al-Qur’an
  3. Untuk mengetahui batasan larangan hadis tersebut.
Adapun kegunaan dari penulisan skripsi ini adalah:
  1. Menambah wawasan serta memperkaya hazanah intelektual, khususnya bagi penulis dan pembaca pada umumnya
  2. Menambah kepustakaan bagi Institut, Fakultas dan Jurusan pada khususnya.
  3. Untuk melengkapi sebagian dari syarat‑syarat guna memperoleh gelar Sarjana Strata Satu dalam bidang ilmu Tafsir dan Hadis pada Fakultas Ushuluddin UIN Sunan Ka1ijaga.
D.    Telaah Pustaka
Sesuai dengan permasalahan yang telah dirumuskan di atas, penulis menemukan beberapa literatur yang berhubungan dengan masalah yang dibahas, antara lain:
DaIam kitab Tuhfah al‑Ahwazi Syarh Jami' al-Turmuzi, pengarang kitab ini menjelaskan cukup panjang tentang menafsirkan al-Qur'an dengan al‑ra'y,[16]hanya saja pembahasan di dalamnya terfokus pada perdebatan hadis tersebut ansich, sedangkan aspek yang terkait dengan tafsir bi al-ra'y sebagai sisi lain dari tafsir bi al­‑riwayah masih ada peluang untuk diperbincangkan lagi.
Dalam kitab 'Aun al‑Ma'bud Syarh Sunan Abi Dawud, Juga secara ringkas telah menjelaskan tentang larangan menafsirkan al‑Qur'an dengan al‑ra'y yaitu dalam babilmu.[17]
Kemudian buku karya Fahd bin 'Abd al‑Rahman al‑Rumi yang berjudul Dirasah fi 'Ulum al‑Qur'an, di dalamnya menjelaskan persoalan yang ada dalam lingkup ilmu‑ilmu al‑Qur'an termasuk di dalamnya sekilas tentang manafsirkan al-Qur'an dengan al-ra'y yang disimpulkan oleh penulis kitab ini sebagai kelompok tafsir al-Qur'an bi al-ra'y yang mazum.[18]
Dalam kitab Ittihaf al‑Sadah al‑Muttaqin Syarh Ihya 'Ulum al‑Din yang sebenarnya kitab ini lebih fokus pada hal‑hal yang terkait dengan 'Ubudiyah, namun di dalamnya juga diuraikan cukup panjang tentang tafsir al-Qur'an bi al-ra'y juga tentang aktifitas menafsirkan al-Qur'an dengan al-ra'y.[19]
Kemudian dalam kitab al‑Tafsir wa al-Mufassirun, al‑Zahabi menguraikan tentang apa itu tafsir, ahli tafsir karya‑karya tafsir dan lainnya, termasuk di dalamnya tentang tafsir bi al-ra'y yang diperbolehkan maupun tafsir bi al-ra'y yang tidak diperbolehkan.[20]
Ahmad al‑Syirbasi dalam bukunya yang telah diIndonesiakan dengan judul Sejarah Tafsir al-Qur'an, juga menguraikan tentang kekhawatirannya atas penafsiran al‑Qur' an dikarenakan adanya nash hadis tentang larangan menafsirkan al‑Qur'an dengan al‑ra’y, namun pada sisi lain ia juga menjelaskan tentang tafsir bi al‑'aqldan tafsir bi al‑naql.[21]
Dalam kitab yang lain yaitu usul al‑Tafsir wa Qawa'iduhu, Syaikh Khalid bin   'Abd al‑Rahman al-Fakki menjelaskan dengan panjang lebar mengenai pertumbuhan tafsir, kaedah‑kaedah penafsiran sampai pada tafsir bi al-ra'y juga tentang menafsirkan al‑Qur'an dengan al‑ra'y.[22]
Dari beberapa penelusuran pustaka tersebut di atas, penulis masih memiliki peluang untuk mengkaji secara khusus dan mendalam terhadap hadis larangan menafsirkan al-Qur'an dengan al-ra'y serta korelasinya dengan fenomena tafsir bi al-ra'y yang berkembang hingga saat ini. Oleh karena itu perlu kiranya menguji kembali pemahaman dari larangan asasi pada hadis tersebut.
E.    Metode Penelitian
Dalam rangka menemukan jawaban atas persoalan-­persoalan di atas, penulis hendak mengungkap dengan langkah‑langkah metodologis sebagai berikut;
1.       Penelitian skripsi ini merupakan penelitiankepustakaan, karena data‑data penelitian ini hampir keseluruhannya adalah data‑data kepustakaan
2.       Karena fokus penelitian ini ada pada hadis Nabi sebagai kunci persoalan, maka sumber primer penelitian ini adalah kitab‑kitab hadis Nabi, dan karena banyaknya kitab hadis maka penulis mengambil sample hadis secara purposed yaitu kitab‑kitab hadis yang dianggap lebih kuat kehujjahannya, sehingga proses uji orisinalitasnya tidak perlu detail.
3.       Adapun sumber‑sumber sekunder yang dapat digunakan dalam memahami hadis secara tekstual maupun kontekstual, maka digunakanlah kitab‑kitab syarh hadis juga kitab‑kitab yang terkait dengan perdebatan tafsir al‑Qur'an bi al-ra'y.
4.       Pengumpulan data dilakukan melalui dokumentasi, yaitu metode pengumpulan data yang bersifat dokumenter.[23]Dalam hal ini penghimpunan data dilakukan dari perpustakaan atau tempat yang menyimpan dokumen, setelah terkumpul, diklasifikasikan lalu dianalisis.
5.       Analisis data dilakukan melalui metode deduktif yaitu melalui penghimpunan datayang masih umumdinterpretasikan guna mendapatkankesimpulan yangbersifatkhusus.[24]Dalam menganalisa data tersebut penulis dibantu oleh metode pemahaman hadis Syuhudi Ismail yang di dalamnya menekankan pada pemilihan makna yang tepat, artinya, mungkin saja sebuah hadis dalam kondisi tertentu lebih tepat dipahami secara tersurat (tekstual), sedang hadis tertentu lainnya lebih tepat dipahami secara tersirat (kontekstual).
6.       Penerapan pemahaman hadis secara tekstual dilakukan bila hadis tersebut dihubungkan dengan latar belakang terjadinya tetap menuntut pemahaman sesuai dengan apa yang tertulis dalam teks hadis tersebut, sebaliknya, pemahaman secara kontekstual dilakukan bila teks hadis tersebut ada petunjuk yang kuat yang mengharuskannya dipahami tidak sebagaimana yang tersurat (tekstual).[25]
F.     Sistematika Pembahasan
Secara garis besar penyusunan skripsi ini dibagi ke dalam tiga bagian yaitu pendahuluan, isi dan penutup. Ketiga bagian tersebut saling terkait atau satu bagian yang integralistis.
Adapun sistematika secara rinci sebagai berikut: Bab I berisi pendahuluan yang memuat latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan dan kegunaan penulisan, telaah pustaka,       metodologi penelitian serta sistematikapembahasan.Bab II berisi pengantar tentang problematika pemahaman, dan metodologi pemahaman hadis Nabi.Bab III berisi materi hadis tentang larangan menafsirkan al-Qur'an dengan al-ra'yberikut sekilas kualitasnya. Bab IV berisi pemahaman‑pemahaman makna dari hadis sekaligus perdebatan di seputar otoritas tafsir bi al­-ra'y dan kecenderungan ulama di dalamnya.Bab V berisi kesimpulan saran dan penutup.
BAB II
PEMAHAMAN HADIS
A.  Problematika Pemahaman Hadis
Keberadaan Hadis Nabi SAW sebagai sumber hukum Islam setelah al‑Qur’an telah disepakati oleh sebagian besar umat Islam. Oleh karena itu kedudukan hadis Nabi SAW sangat strategis dalam kehidupan umat Islam, ia memiliki otoritas tertinggi setelah al‑Qur’an karena di dalamnya memuat sejumlah sunnah Nabi SAW yang menuntut umat Islam menggunakan atau mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari‑hari.
Pada mulanya sunnah Nabi SAW diikuti secara langsung oleh sahabat‑sahabatnya baik yang mendengar secara langsung maupun melalui sistem, periwayatan yang pada umumnya masih berlangsung secara safahi (lisan), Kemudian berangsur-angsur atsar Nabi SAW ini dikhawatirkan memudar bahkan menjadikan hilangnya sunnah Nabi SAW yaitu seiring dengan mulai sedikitnya penghafal hadis, satu demi satu sahabat mulai wafat berikut generasi tabi’in yang memeliharanya juga semakin berkurang, terlebih berkecamuknya politik yang mengakibatkan munculnya hadis-hadis palsu dan sebagainya. Kondisi inilah yang dipikirkan Umar bin `Abd al‑`Aziz (w. 101) untuk melakukan kebijakan strategis yang terkait dengan kekuasaannya yang dibarengi kecintaan akan ilmu agama, yaitu penghimpunan hadis‑hadis Nabi SAW.
Adanya selisih waktu yang cukup panjang antara periwayatan hadis secara lisan dengan penghimpunan serta pembukuan hadis secara resmi memunculkan kesangsian atas otentisitas hadis sebagai suatu berita yang benar‑benar bersumber dari Nabi SAW, lebih‑lebih di antara periwayatan dengan masa pembukuan tersebut telah terjadi berbagai konflik serta pertikaian yang terkait dengan ideologi, politik dan sebagainya.
Hal itulah yang menjadikan pengkajian   terhadap keotentikan suatu hadis menjadi bagian tak terpisahkan dari studi kritis terhadap hadis Nabi SAW. Problem tersebut tidak terhenti begitu saja saat telah dipastikan hadisnya sahih, sebab rentang waktu yang panjang itu pula yang menyebabkan proses pemahaman terhadap suatu hadis ada kalanya mudah dan segera dapat dipraktekkan namun sebagian yang lain dipahami kurang tepat, sehingga status hadis yang sahih adakalanya ma’mul bih adakalanya gair ma’mul bih. Hal inilah yang mendorong lahirnya ilmu ma’ani al‑hadis[26] guna menjembatani teks yang hadir padamasa Nabi SAW hidup dengan realitas kehidupan umatnya yang terus ada sampai sekarang dan dalam ruang yang berbeda.
Realita juga menunjukkan bahwa tidak semua sanad hadis yang berkualitas sahih, secara otomatis matannya juga berkualitas sahih. SyuhudiIsmail mengemukakan beberapa kemungkinan sebab di antaranya:
1.      Karena telah terjadi kesalahan dalam melaksanakan penelitian matn umpamanya  karena kesalahan  dalam   menggunakan  pendekatan ketika meneliti matn yang bersangkutan.
2.      Karena telah terjadi kesalahan dalam melaksanakan penelitian sanad, atau
3.      Karena matan hadis yang bersangkutan telah mengalami periwayatan secara makna yang ternyata mengalami kesalahpahaman.
Memperhatikan kemungkinan terjadinya kesalahan yang terjadi di atas, maka penelitian ulang terhadap sanad dan matan hadis tidak hanya bersifat komfirmatif semata, melainkan perlu dan penting.[27]
Pada aspek isi hadis, yang dipahami sahabat dari aktualitas diri Nabi SAW, baik ucapan, perbuatan maupun hal‑hal lain yang bersumber darinya‑ sarat akan kemampuan dan daya tangkap sahabat, ada yang berusaha menggambarkan secara detail yaitu berikut dengan setting munculnya hadis (asbab al-Wurud al‑Hadis), ada pula yang tidak (hanya menuturkan essensinya saja), sehingga bagi generasi selanjutnya mengalami kesulitan bahkan kesalahan di dalam memahami maksud hadis yang sebenarnya.
Terlebih suatu aktifitas Nabi SAW, ada kalanya disaksikan oleh perorangan, adakalanya beberapa orang, terkadang dari beberapa orang tersebut berlangsung secara bersamaan, ada kalanya berlangsug dalam waktu yang berbeda dengan situasi dan kondisi yang berbeda, dian-                                                                                                                                                                                                                                                                                               taranya ada yang menjaga periwayatan secara lafzi adakalanya cukup memahami isi dan dibahasakan sendiri oleh sahabat. Hal ini pulalah yang memunculkan ragam redaksi hadis yang tak jarang antara satu redaksi hadis dengan redaksi hadis lainnya dalam satu persoalan berbeda bahkan ada yang saling bertolak belakang (mukhtalaf).
Atas dasar hal tersebut di atas, umat Islam dituntut untuk kritis dalam mengkaji serta memahami suatu hadis, tanpa upaya kritis tersebut hanya akan memunculkan selisih paham yang sudah barang tentu akan menumbuhkan perpecahan di kalangan umat Islam sendiri.
B. Metodologi Pemahaman Hadis
Sebagaimana diuraikan dalam problematika pemahaman hadis di atas, ulama yang konsen dalam bidang kajian hadis berusaha untuk memberikan teknik‑teknik berinteraksi dengan hadis Nabi SAW. Dalam sub bahasan ini akan dikemukakan beberapa metode yang dilahirkan oleh beberapa tokoh kontemporer yang nantinya dapat digunakan sebagai pisau analisis dari penelitian skripsi ini, di antaranya  adalah  model  metode pemahaman yang disistematisasikan Yusuf Qardhawi dan Syuhudi Ismail.
1.    Yusuf Qardhawi
Menurutnya, hadis Nabi SAW memiliki kedudukan yang penting dalam ajaran Islam, karenanya umat harus melihatnya melalui metode yang tepat yaitu bingkai Ajaran Islam yang menyeluruh (komprehensip), keseimbangan dan memudahkan.[28] Karenanya pula dalam, memahami sunnah Nabi melalui hadis‑hadisnya tersebut harus menghindarkan diri dari upaya pemahaman atau penafsiran yang ekstrim, tanpa dasar atau dengan pengalihan (manipulasi).[29]
Berdasarkan hal tersebut di atas, maka seseorang yang hendak memahami hadis haruslah melalui tahapan-tahapan sebagai berikut:
a.       Memahami al‑Sunnah dengan berpedoman pada al‑Qur’an.[30] Untuk memahami al‑Sunnah dengan benar, jauh dari penyimpangan, maka, salah satu bentuk pentakwilan terhadap hadis haruslah dilakukan dibawah naungan al‑Qur’an serta dalam lingkup orientasi rabbani yang benar dan adil. Sebagaimana tertuang dalam ayat al­-Qur’an:
وتمت كلمة ربك صدقا وعدلا لا مبدل لكلماته وهو السميع العليم
Pada prinsipnya al‑Sunnah dengan al‑Qur’an itu tidak pernah bertentangan, bila hal itu terjadi kemungkinan salah di dalam memahami al‑Sunnah itu sendiri.
b.      Mengumpulkan hadis‑hadis dalam satu topik[31]
Hendaknya hadis‑hadis tersebut dikumpulkan dalam satu topik, sehingga seluruh model hadis dapat diperhatikan, sekiranya ada yang mutasyabih dikembalikan pada yang muhkam, bila ada yang mutlaqdapat dihadapkan dengan yang muqayyad, yang `am dapat ditafsirkan oleh yang khas, sehingga satu sama lain          saling melengkapi dan memudahkan pengkaji mengkonstruknya.
c.       Memadukan atau mentarjih antara hadis‑hadis yang kontradiktif.[32]
Prinsip umum dan yang paling asal bahwa nash‑nash syari’ah (al‑Qur’an dengan al‑Qur’an, al‑Qur’an dengan hadis, hadis dengan hadis) tidak mengandung kontradiksi, sebab kedua‑duanya bersumber dari syari’ (pembuat syari’at yaitu Allah Zat Yang Maha Benar)
d.      Memahami hadis dengan  mempertimbangkan latar belakangnya, situasi dan kondisinya ketika diucapkan serta tujuannya.[33]
Hal tersebut didasarkan bahwa suatu ungkapan (lebih‑lebih yang mengandung     muatan            hukum) sangat dipengaruhi oleh `illah tertentu, sehingga hukum itu ditetapkan karena adanya `illahtersebut, demikian pula tidak ditetapkan ketika hilang `illah­nya.
e.       Membedakan antara sarana yang berubah‑ubah dan sasaran yang tetap.[34]
Salah satu kecerobohan umat bila memahami suatu hadis, dengan mencampuradukkan antar sasaran dengan sarana, sebagian melihat kemutlakan sarana mengabaikan sasarannya. Sehingga menampilkan sosok kehidupan Nabi yang tidak lagi relevan dalam konteks kekinian (perkembangan peradaban dengan sarana dan prasarananya yang jauh berbeda dengan masa Nabi)
f.       Membedakan antara ungkapan yang bermakna sebenarnya dan yang bersifat majaz dalam memahami hadis Nabi.[35]
Nabi SAW hidup di tengah masyarakat Arab yang sadar akan nilai seni, beliau dikenal menguasai balagah(ilmu retorika), karenanya banyak di antara ungkapan itu yang sarat akan makna‑makna majaz (kiasan, metafor) disamping ungkapan haqiqi (sebenarnya), karenanya umat dalam memahami hadis juga harus mampu membedakan ungkapan beliau yang sarat akan makna majaz  (kiasan)
g.      Membedakan antara hadis yang memuat alam gaib dengan alam yang kasat mata.[36]
Di antara penjelasan Nabi SAW terkait dengan alam gaib sebagai bagian dari keimanan umat Islam., seperti Allah, Malaikat, surga neraka dan sejenisnya. Tentang hal ini diperlukan kearifan memahaminya, khususnya bila hadis itu sahih, maka sekiranya bertentangan dengan kemampuan akal, tidak tergesa diklaim da’if, karena boleh jadi ketidak mampuan akal dalam memahaminya.
h.      Memastikan makna dan konotasi kata-kata dalam hadis.[37]
Ungkapan bahasa suatu masyarakat memiliki cakupan makna           tersendiri (makna konotasi) yang mungkin berbeda dengan        ungkapan yang sama pada masyarakat yang berbeda,            karenanya harus hati‑hati dalam memahami kata‑kata konotatif tersebut
  1. Syuhudi Ismail
Menurut Syuhudi Ismail, al‑Qur’an telah menjelaskan fungsi serta tugas Nabi Muhammad, baik sebagai rahmatan li al‑‘alamin, juga sebagai manusia biasa. Oleh karenanya apa yang lahir dari ekspresi Nabi SAW, disamping memiliki muatan universal, pada saat yang sama, ekspresi tersebut juga muncul dari diri Muhammad sebagai manusia biasa yang hidup pada konteks waktu dan wilayah yang terbatas.
Beliau juga hidup bersama yang lain (berinteraksi) baik sebagai keluarga, tetangga, kepala negara, da`i dan sebagainya, sehingga kompleksitas diri yang integral dalam dirinya turut mewarnai apa yang terlahir dari aktualisasi hidupnya.
Berdasarkan argumen itulah maka hadis Nabi sarat akan nilai universal, temporal dan lokal, pada sisi lain sarat akan fungsi beliau sebagai Rasul, kepala negara, pemimpin masyarakat, panglima perang, hakim, pribadi dan lainnya. Hal ini pulalah yang harus diperhatikan ketika memahami hadis tersebut.[38]
Syuhudi Ismail juga menjelaskan bahwa apa yang terekam dari        aktualisasi Nabi yang dikenal kemudian dengan hadis‑hadis             Nabawi merupakan teks‑teks yang kemudian dapat dipahami dari makna yang tersurat, tetapi sekaligus dapat dipahami pada konteks apa teks tersebut muncul. Itulah sebabnya, ada beberapa hadis yang tepat ketika         dipahami secara teks, tetapi ada pula yang kurang tepat kalau tidak       dipahami konteksnya. Hal inilah yang melahirkan pemahaman tekstual dan kontekstual.[39]
Lebih lanjut Syuhudi  memetakan bentuk matan Hadis yang menuntut cara pemahaman yang berbeda‑beda masing-masing bentuk tersebut, di antaranya berbentuk kalimat pendek yang padat makna (Jawami’ al‑Kalam), bentuk tamsil, bentuk ungkapan simbolik, bentuk dialog, dan ungkapan analogi.[40]
Peta lainnya adalah memahami hadis berdasarkan peran dan fungsi Muhammad, apakah sebagai Rasulullah, pemimpin negara, pribadi dan sebagainya.[41] Peta lainnya adalah petunjuk hadis Nabi SAW yang dibubungkan dengan sebab yang mengiringi baik secara langsung tergambar dalam hadis maupun tidak, baik sebab khusus ataupun umum.[42]
Dan terakhir Syuhudi memberikan teknik penyelesaian dalam memahami hadis‑hadis yang tampak saling bertentangan.[43] Hadis tersebut dinilai ikhtilaf (dipertentangkan) bila memiliki kualitas yang setara sementara redaksinya bertolak belakang, oleh karena itu penelitian terhadap sanad menjadi penting sebelum diklaim hadis itu ikhtilaf.
Syuhudi mengemukakan beberapa upaya ulama sebelumnya dalam menyelesaiakn hadis‑hadis yang mukhtalaf tersebut, antara lain:[44]
1.    al‑Tarjih (meneliti dan menentukan petunjuk hadis yang memiliki argumen yang lebih kuat)
2.    al-Jam’u a1‑Taufiq atau al‑Talfiq,  yakni kedua hadis yang tampak bertentangan dikompromiskan, atau sama­-sama diamalkan sesuai konteksnya)
3.    al‑Nasikh wa al‑Mansukh (petunjuk dalam hadis yang satu dinyatakan sebagai “penghapus” dan yang lainnya sebagai “yang dihapus”)
4.    al‑Tauqif(“menunggu” sampai ada petunjuk atau dalil lain yang dapat menjernihkan dan menyelesaikan pertentangan.
Dari beberapa model penyelesaian tersebut antara ulama satu dengan ulama lainnya menggunakan tolok ukur serta prioritas yang berbeda, ada yang mendahulukan al-Jam’u, ada yang mendahulukan al‑Tarjih, ada    pula yang mendahulukan al‑Nasikh wa al‑Mansukh di atas cara yang lainnya.
Upaya ini dilakukan ulama untuk meyakinkankan bahwa pada dasarnya dalam hadis‑hadis itu tidak ada pertentangan, kalaupun. ada perbedaan redaksi yang seolah bertentangan, boleh jadi karena tidak memahami konteks masing‑masing, atau sejarah atau kapan hadis itu muncul.
BAB III
HADIS LARANGAN MENAFSIRKAN AL-QUR’AN DENGAN AL-RA’Y
Redaksi Hadis
Hadis-hadis tentang larangan menafsirkan al‑Qur’an dengan al‑ra’y yang sering dijadikan landasan ulama ketika membahas persoalan ini adalah intinya berbunyi sebagai berikut:
مَنْ قَالَ فِي الْقُرْآنِ بِرَأْيِهِ فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ
Hadis dengan substansi yang hampir sama dengan muatan redaksi hadis di atas cukup banyak, oleh karena itu penelitian ini hanya memfokuskan kepada beberapa redaksi hadis yang memungkinkan memuat maksud yang agak berbeda. Pemilihan secara purposedini juga dimaksudkan untuk memfokuskan bahasan pada aspek pemahaman materi hadis bukan semata‑mata aspek sanad hadis, sekalipun aspek yang terakhir ini menjadi bagian tak terpisahkan dari hadis itu sendiri.
Berdasarkan penelusuran kata man qala fi al‑Qur’anfi kitabillahbira’yihi, bigair ‘ilm dan yang setara dengannya melalui kitab al‑Mu'jam karya A.J. Wensinck[45], peneliti mendapati beberapa hadis dan akan memaparkan 4 model hadis tersebut antara lain:
1.      Inti hadis ”siapa yang menyatakan sesuatu tentang al‑Qur’an dengan ra’yu‑nya maka hendaklah ia menempati tempat duduk dari api neraka”, redaksi hadis selengkapnya sebagai berikut:
حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ وَكِيعٍ حَدَّثَنَا سُوَيْدُ بْنُ عَمْرٍو الْكَلْبِيُّ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ عَبْدِ الْأَعْلَى عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ اتَّقُوا الْحَدِيثَ عَنِّي إِلَّا مَا عَلِمْتُمْ فَمَنْ كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ وَمَنْ قَالَ فِي الْقُرْآنِ بِرَأْيِهِ فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ قَالَ أَبو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ (الترمذى)
(al‑Turmuzi berkata): Sufyan bin Waki’ menceritakan kepada kami, (Sufyan berkata): Suwaid bin `Amr al-­Kalbi menceritakan kepada kami, (Suwaid berkata): Abu `Awanah menceritakan kepada kami dari `Abd al‑A`la dari Sa`id bin Jubair dari Ibn `Abbas dari Nabi Saw, beliau bersabda; takutlah kalian (hati‑hati dalam memegangi) hadis‑hadis dariku kecuali yang benar‑benar telah aku ajarkan kepada kalian, barangsiapa berbohong atas namaku secara sengaja, maka hendaklah dia menempati tempat duduknya dari api neraka, siapa yang mengatakan sesuatu tentang al‑Qur’an dengan ra’yu‑nya maka hendaklah ia menempati tempat duduknya dari api neraka[46]
  1. Inti Hadis “siapa yang menyatakan sesuatu tentang al‑Qur’an tanpa landasan ilmu maka hendaklah ia menempati tempat duduk dari api neraka” redaksi hadis selengkapnya sebagai berikut:
حَدَّثَنَا مَحْمُودُ بْنُ غَيْلَانَ حَدَّثَنَا بِشْرُ بْنُ السَّرِيِّ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَبْدِ الْأَعْلَى عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِي اللَّهم عَنْهممَا قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ قَالَ فِي الْقُرْآنِ بِغَيْرِ عِلْمٍ فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ قَالَ أَبمو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيح ٌ (الترمذى)
(Al‑Turmuzi berkata): Mahmud bin Gailan telah menceritakan kepada kami, (Mahmud berkata): Bisyr bin al‑Syariy menceritakan kepada kami, (Bisyr berkata): Sufyan menceritakan kepada kami dari `Abd al‑A`la dari Sa`id bin Jubair dari Ibn `Abbas Ra., ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: siapa yang mengatakan tentang (isi) al‑Qur’an dengan tanpa landasan pengetahuan, maka hendaklah ia menempati tempat dudukya dari api neraka” Abu `Isa (al‑Turmuzi) berkata: hadis ini hasan sahih[47]
حَدَّثَنَا وَكِيعٌ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَبْدِ الْأَعْلَى الثَّعْلَبِيِّ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ قَالَ فِي الْقُرْآنِ بِغَيْرِ عِلْمٍ فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ (احمد)
(Ahmad berkata): Waki` telah menceritakan kepada kami, (Waki` berkata): Sufyantelah menceritakan kepada kami dari `Abd al‑A`la al‑Sa`labi dari Sa`id bin Jubair dari Ibn `Abbas Ra., ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: siapa yang mengatakan tentang (isi) al‑Qur’an dengan tanpa landasan pengetahuan, maka hendaklah ia menempati tempat dudukya dari api neraka.[48]
حَدَّثَنَا مُؤَمَّلٌ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْأَعْلَى عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ قَالَ فِي الْقُرْآنِ بِغَيْرِ عِلْمٍ فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ (احمد)
(Ahmad berkata): Mu`ammal telah menceritakan kepada kami, (Mu`ammal berkata): Sufyan telah menceritakan kepada kami, (Sufyan berkata): `Abd al‑A`la al‑ telah menceritakan dari Sa`id bin Jubair dari Ibn ‘Abbas Ra., ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: siapa yang mengatakan tentang (isi) al‑Qur’an dengan tanpa landasan pengetahuan, maka hendaklah ia menempati tempat dudukya dari api neraka.[49]
  1. Inti hadis “siapa yang menyatakan kebohongan tentang al‑Qur’an dengan ra’yu-nya maka hendaklah ia menempati tempat duduk dari api neraka”, redaksi hadis selengkapnya sebagai berikut:
حَدَّثَنَا أَبُو الْوَلِيدِ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ عَبْدِ الْأَعْلَى عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اتَّقُوا الْحَدِيثَ عَنِّي إِلَّا مَا عَلِمْتُمْ فَإِنَّهُ مَنْ كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ وَمَنْ كَذَبَ فِي الْقُرْآنِ بِغَيْرِ عِلْمٍ فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارَ (احمد)
(Ahmad berkata): Abu al‑Walid telah menceritakan kepada kami, (Abu al‑Walid berkata): Abu `Awanah telah menceritakan kepada kami dari `Abd al‑A`la dari Sa`id bin Jubair dari Ibn ‘Abbas Ra., ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: takutlah kalian (hati‑hati) terhadap hadis-hadis dariku kecuali yang benar‑benar telah aku ajarkan kepada kalian, karena sesungguhnya siapa yang berbohong atas namaku secara sengaja maka hendaklah ia menempati tempat duduk dari api neraka dan siapa yang berbohong tentang (isi) al-­Qur’an dengan tanpa landasan pengetahuan, maka hendaklah ia menempati tempat dudukya dari api neraka.[50]
حَدَّثَنَا عَفَّانُ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْأَعْلَى الثَّعْلَبِيُّ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ اتَّقُوا الْحَدِيثَ عَنِّي إِلَّا مَا عَلِمْتُمْ قَالَ وَمَنْ كَذَبَ عَلَى الْقُرْآنِ بِغَيْرِ عِلْمٍ فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ (احمد)
(Ahmad berkata): `Affan telah menceritakan kepada kami, (`Affan berkata): Abu `Awanah telah menceritakan kepada kami, (Abu `Awanah berkata); `Abd al‑A`la al‑Sa`labi telah menceritakan kepada kami dari Sa`id bin Jubair dari Ibn `AbbasRa. dari Rasulillah SAW, beliau bersabda: takutlah kalian (hati‑hati) terhadap hadis‑hadis dariku kecuali yang benar‑benar telah aku ajarkan kepada kalian, beliau bersabda: siapa yang berbohong atas al-­Qur’an dengan tanpa landasan pengetahuan, maka hendaklah ia menempati tempat dudukya dari api neraka.[51]
4.      Inti hadis “siapa yang menyatakan sesuatu tentang al‑Qur’an dengan ra’yu‑nya maka bila benarpun ia telah salah”, redaksi hadis selengkapnya sebagai berikut:
حَدَّثَنَا عَبْدُ بْنُ حُمَيْدٍ حَدَّثَنَا حَبَّانُ بْنُ هِلَالٍ حَدَّثَنَا سُهَيْلُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ وَهُوَ ابْنُ أَبِي حَزْمٍ أَخُو حَزْمٍ الْقُطَعِيِّ حَدَّثَنَا أَبُو عِمْرَانَ الْجَوْنِيُّ عَنْ جُنْدَبِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ قَالَ فِي الْقُرْآنِ بِرَأْيِهِ فَأَصَابَ فَقَدْ أَخْطَأَ قَالَ أَبمو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ غَرِيبٌ (الترمذى)
(al‑Turmuzi berkata): `Abd bin Humaid telah menceritakan kepada kami (`Ubaid berkata): Habban bin Hilal telah menceritakan kepada kami, (Habban berkata): Suhail bin `Abdillah yaitu Ibn Abi Hazm saudara  dari Hazm al‑Quta`iy telah menceritakan kepada kami, (Suhail berkata): Abu `Imran al‑Jauni telah menceritakan kepada kami dari Jundub bin `Abdillah, ia berkata; Rasulullah SAW bersabda: siapa menyatakan, tentang (isi) kitab Allah `Azza wa Jalla dengan ra’yu‑nya lalu benar (hasilnya), maka sungguh ia telah bersalah. Abu `Isa al‑Turmuzi berkata: ini hadis garib[52]
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ يَحْيَى حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ بْنُ إِسْحَاقَ الْمُقْرِئُ الْحَضْرَمِيُّ حَدَّثَنَا سُهَيْلُ بْنُ مِهْرَانَ أَخِي حَزْمٍ الْقُطَعِيُّ حَدَّثَنَا أَبُو عِمْرَانَ عَنْ جُنْدُبٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ قَالَ فِي كِتَابِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ بِرَأْيِهِ فَأَصَابَ فَقَدْ أَخْطَأَ (ابو داود)
(Abu Dawud berkata): `Abdullah bin Muhammad bin Yahya telah menceritakan kepada kami. (`Abdullah berkata): Ya`qub bin Ishaqal‑Muqri’ al‑Hadrami telah menceritakan kepada kami, (Ya`qub berkata): Suhail bin Mihran sudara dari Hazm al‑Quta`iy telah menceritakan kepada kami, (Suhail berkata): Abu `Imran telah menceritakan kepada kami dari Jundub, ia berkata; Rasulullah SAW bersabda: siapa menyatakan tentang (isi) kitab Allah `Azza wa Jalla dengan ra’yu‑nya lalu benar (hasilnya), maka sungguh ia telah bersalah.[53]
Nilai Hadis
Hadis‑hadis diatas secara umum bersumber dari dua orang sahabat, model 1, 2 dan 3 bersumber dari Ibn `Abbas, sedangkan model 4 bersumber dari Jundub, artinya hadis‑hadis di atas diriwayatkan oleh orang perorang (ahad) atau tidak sampai pada derajat mutawatir, oleh karena itu meneliti sejauh mana kualitasnya menjadi penting guna digunakannya sebagai hujjah.
Berikut gambaran skematis jalur periwayatan hadis no 1‑4

lengkapnya disini: http://web.unmetered.co.id/hadis-hadis-larangan-menafsirkan-al-qur/

No comments:

Post a Comment